Kemenkominfo: IM2 Tidak Berkewajiban Bayar BHP Frekwensi
Kamis, 14 Maret 2013 – 17:55 WIB
Keterangan saksi-saksi ini jelas meringankan IM2 dan Indosat. Luhut Pangaribuan pengacara Indar Atmanto-Indosat kembali menyatakan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar BHP Frekuensi.
"Sangat jelas, tak ada kewajiban untuk IM2 membayar BHP frekuensi karena kewajiban milik Indosat dan itu sudah dibayar. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Indosat dan IM2 itu benar secara hukum dan bahkan dianjurkan untuk percepatan penetrasi internet dan benar menurut perundang-undangan," ungkap Luhut.
Luhut juga menegaskan bahwa dari beberapa saksi yang telah dihadirkan oleh jaksa tidak satupun saksi yang mendukung dakwaan jaksa. Menurut Luhut, antara Indosat dan IM2 sharing frekuensi itu juga tidak betul. “Karena tidak ada penggunaan frekuensi secara bersama maka tidak ada kewajiban membayar BHP. Artinya sampai sekarang itu dakwaan itu tidak berdasar,” tegasnya.