Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkominfo Pastikan Lindungi Masyarakat dari Konten Negatif di Netflix dan Layanan OTT Lainnya

Selasa, 30 Juni 2020 – 11:15 WIB
Kemenkominfo Pastikan Lindungi Masyarakat dari Konten Negatif di Netflix dan Layanan OTT Lainnya - JPNN.COM
Ilustrasi Netflix. Foto: pixabay

jpnn.com, JAKARTA - Kemajuan dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi atau Information and communications technology (ICT) turut mendongkrak sektor di luar industri telekomunikasi.

Salah satu sektor yang tumbuh pesat dari perkembangan teknologi-teknologi ICT adalah layanan Over The Top (OTT). Saat ini layanan OTT sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari gaya hidup dan kebiasaan masyarakat Indonesia. Sudah melekatnya layanan ini di masyarakat, menjadikan OTT sebagai ‘tambang’ emas baru bagi pertumbuhan ekonomi di Indonesia.

Melihat potensi ekonomi digital yang sangat besar dari layanan OTT tersebut membuat Sahabat Cyber Indonesia mengadakan Webinar yang bertajuk “Melihat Potensi OTT di Indonesia”. Webinar tersebut diselenggarakan pada Jumat, 26 Juni 2020.

Pada acara Webinar tersebut dihadiri oleh narasumber Anthonius Malau selaku PLT. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo RI dan Enzelin Sariah selaku Perwakilan dari direktorat E-Commerce Kementerian Perdagangan RI.

Anthonius Malau mengakui kehadiran OTT telah melengkapi kemajuan teknologi digital di Indonesia. Bahkan pertumbuhan dan jenis dari layanan OTT yang dipergunakan masyarakat Indonesia cukup bervariasi. Saking lengkapnya layanan tersebut membuat OTT kerap bersinggungan dengan berbagai industri eksisting. Hal ini, menyebabkan beberapa layanan eksisting mengalami penurunan dikarenakan masifnya penetrasi penyedia layanan OTT.

Melihat saling bersinggungannya layanan tersebut, Pemerintah merasa perlu untuk mengatur ekosistem digital. Selain untuk menciptakan kesetaraan atau equal playing field.

Tujuannya pengaturan yang dilakukan pemerintah trersebut agar layanan OTT dapat berjalan dan berusaha dengan penyedia layanan eksisting. Tanpa saling mematikan satu dengan lainnya.   

“Dengan adanya pengaturan mengenai OTT tersebut diharapkan dapat mendorong kemajuan digital ekonomi Indonesia. Sehingga bangsa Indonesia bisa mendapatkan dengan memanfaat dari kehadiran OTT baik itu OTT lokal maupun multinasional. Salah satu tugas dan tanggung jawab Pemerintah adalah melindungi industri dalam negeri dan masyarakat. Sehingga nantinya OTT dapat diterima dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia,” terang Anthonius.

Jika masih ada konten di Netflix yang mengandung konten negatif, Anthonius meminta agar masyarakat dapat melaporkan kepada Kemenkominfo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News