Kemenkop UKM Sebut Potensi Paket Pengadaan KUKM Capai Rp 478 Triliun
Hanya saja, Arif mengakui, masih ada kendala yang membelit pelaku KUKM. Di antaranya, Arif memaparkan, kualitas produk yang belum memenuhi standar, hingga belum menguasai pengoperasian aplikasi pengadaan.
"Di samping itu, adanya kekhawatiran pejabat pengadaan untuk implementasi, mengingat belum ada kesamaan pemahaman dengan APIP dan aparat penegak hukum," tukas Arif.
Arif menambahkan, UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah telah mengamanatkan, Kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan paling sedikit 40 persen pengadaan barang dan jasa bagi KUKM.
Kemudian, dalam Perpres Nomor 12 tahun 2021 tentang Perubahan atas PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, tujuan dari pengadaan barang dan jasa salah satunya adalah untuk meningkatkan peran serta KUKM.
"Dalam Perpres tersebut, ada peningkatan nilai paket untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya bagi UMK dan koperasi yang semula maksimal Rp 2,5 miliar menjadi maksimal Rp 15 miliar," kata Arif. (antara/jpnn)