Kemenkopolhukam Seriusi Isu Penjualan Pulau di Kepri
Jumat, 04 Maret 2011 – 03:30 WIB

Sebab, kata Rizal, saat ini kawasan Rempang Galang masih dalam proses padu serasi dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW). Selanjutnya, hak pengelolaan lahan (HPL) akan dilimpahkan ke BP Batam sesuai dengan PP nomor 46 tahun 2007 yang diperbarui dengan PP Nomor 5 Tahun 2011.
"Nanti BP Batam yang akan mengeluarkan izin alokasi lahan," kata Rizal.
Sedangkan para pengusaha yang ada di Rempang-Galang mengaku mendapatkan lahan dengan membeli dari warga. Haryanto, pemilik Pelabuhan Galang Persada Mandiri mengatakan, lahan yang ia kelola saat ini memang todak bersertifikat. Tapi memiliki dokumen alas hak dari kelurahan dan kecamatan setempat.