Kemenkopolhukam Seriusi Isu Penjualan Pulau di Kepri
Jumat, 04 Maret 2011 – 03:30 WIB
"Tapi mereka berjanji akan melengkapi izin dan dokumen. Ini urusan Pemko Batam dan BP (Badan Pengusahaan) Batam," kata Sugianto.
Sementara itu, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam dan BP Batam yang turut dalam rombongan kemarin memastikan sejauh ini belum ada izin dan alokasi lahan yang dikeluarkan untuk para investor. Artinya, bangunan yang ada di Relang saat ini berstatus ilegal.
"Sejauh ini belum ada izin dari BP Batam, jadi bangunan yang ada statusnya tidak resmi," kata Bambang Eko, Kepala Subdit Hak Atas Tanah BP Batam, kemarin.