Kemenkumham Ajak Jepang Genjot Kerja Sama Perangi Pembajakan
jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjalin kerja sama dengan Kementerian Ekonomi, Perdagangan dan Industri atau Ministry of Economy, Trade and Industry (METI) Jepang dalam rangka menggelar seminar tentang perlindungan kekayaan intelektual di Jakarta, 26-27 September.
Seminar itu melibatkan berbagai lembaga di Jepang seperti Japan Copyright Office (JCO), Japan External Trade Organization (JETRO), Content Overseas Distribution Association of Japan (CODA), serta Japan International Cooperation Agency (JICA).
Direktur Kerja Sama dan Pemberdayaan Ditjen KI Kemenkumham Dede Mia Yusanti menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada pemerintah Jepang atas berlangsungnya kerja sama dalam perlindungan KI. Dia berharap agar kegiatan tentang perlindungan KI itu bisa menambah wawasan para peserta seminar.
“Khususnya bagaimana kita bersama dapat memerangi pembajakan,” tuturnya singkat, Rabu (27/9).
Dede menambahkan, beberapa perundangan-undangan yang terkait KI telah direvisi sejak 2014. Semisal UU mengenai hak cipta. Sedangkan undang-undang soal merek dan paten telah direvisi sejak 2016.
Menurutnya, perubahan oleh dua perundangan itu merupakan upaya pemerintah memberikan pelindungan KI. Selain itu, revisi UU juga demi meningkatkan pelayanan KI kepada masyarakat yang membutuhkannya.
“Penegakkan hukum di bidang KI di Indonesia tentunya tidak dapat dilepaskan dari tingkat pengetahuan dan pemahaman saja, tetapi perlu adanya sinergi antara para penegak hukum dan para pemilik KI terhadap keberadaan dan pelaksanaan sistem KI,” tuturnya.