Kemenkumham Banding Putusan Remisi
Jumat, 09 Maret 2012 – 09:30 WIB
Senada, Menkumham Amir Syamsuddin menjelaskan kalau keputusan PTUN tidak berlaku umum. Maksudnya, itu hanya untuk tujuh orang narapidana korupsi yang harusnya mendapat remisi. Bagi koruptor lain, Amir memastikan tetap terikat dengan aturan pengetatan remisi. "Itu putusan jelas provisi (tidak berlaku umum)," tuturnya.
Terkait tuntutan mundur yang dilontarkan Komisi III DPR, dia mengaku tidak terlalu menghiraukannya. Alasannya, kebijakan yang dikeluarkan adalah pro rakyat. Kalaupun kalah di PTUN, itu sama sekali tidak membuatnya malu dan harus menuruti perintah Komisi III untuk mundur.
Disamping itu, dia menegaskan yang berhak untuk mencopotnya dari posisi menteri adalah presiden. Bukan sekumpulan politisi di Senayan. Oleh sebab itu, dia menegaskan bakal terus fokus menjalankan tugas sebagai Menkumham hingga masa baktinya selesai atau dianggap tidak layak oleh presiden.