Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkumham Dorong Perbaikan Balai Harta Peninggalan

Senin, 21 Oktober 2019 – 23:26 WIB
Kemenkumham Dorong Perbaikan Balai Harta Peninggalan - JPNN.COM
Rapat kerja teknis Balai Harta Peninggalan (BHP) se-Indonesia 2019. Foto dok Kemenkumham

jpnn.com, JAKARTA - Balai Harta Peninggalan (BHP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) terus meningkatkan kinerja. 

Salah satunya melalui Rapat Kerja Teknis Balai (Rakernis) dengan tema menyikapi perkembangan dan kebutuhan hukum yang melandasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Cahyo R Muzhar menuturkan selama ini tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sangat penting bagi pribadi maupun atau badan hukum.

Cahyo menambahkan peraturan perundang-undangan yang melandasi tugas dan fungsi BHP terdapat di berbagai macam peraturan seperti Staatblad, Ordonantie, KUHperdata, UU Kepailitan, UU Perlindungan Anak, UU Tranfer Dana dan Peraturan lain dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun peraturan setingkat di bawahnya.

"Tugas BHP sangat rentan dengan permasalahan hukum, mengingat BHP bertindak untuk dan atas nama orang maupun badan yang karena hukum atau karena putusan atau penetapan pengadilan tidak cakap bertindak untuk mengurus diri dan hartanya," kata Cahyo dalam keterangan resminya, Senin (21/10).

Tugas-tugas yang diemban oleh BHP syarat dengan resiko yang sangat tinggi, pasalnya harus melakukan penyitaan harta pailit berhadapan dengan ribuan buruh, dan ormas. Atau penyitaan aset yang berada di tengah laut tanpa dilengkapi dengan alat kemanan yang standar, termasuk menjangkau daerah pedalaman tanpa kelengkapan.

Balai Harta Peninggalan merupakan Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, dalam menjalankan tugas dan fungsinya berasal instansi lain terkait seperti Pengadilan, Perbankan, Dukcapil, Notaris dan lain sebagainya.

Karena itu, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum selaku pembina teknis Balai Harta Peninggalan (BHP) berisisiasi menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis BHP dengan harapan bisa membangun sinergisitas dengan instansi lain terkait dalam meningkatkan tugas dan fungsi BHP.

Selama ini tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan sangat penting bagi pribadi maupun atau badan hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News