Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenkumham: UU Cipta Kerja Solusi Masalah Ketenagakerjaan

Jumat, 16 Oktober 2020 – 17:14 WIB
Kemenkumham: UU Cipta Kerja Solusi Masalah Ketenagakerjaan - JPNN.COM
Perumahan di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor yang dalam proses pembangunan, Minggu (11/10). Data perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Kamis (8/10) memperlihatkan saham properti masuk dalam top gainers seiring respons positif investor atas Omnibus Law Cipta Kerja. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Widyaiswara Utama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Dr Nasrudin menyatakan bahwa Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker merupakan solusi bagi permasalahan ketenagakerjaan dan lapangan kerja di Indonesia.

Nasrudin menjelaskan ide membentuk UU Ciptaker ialah karena persoalan ketenagakerjaan Indonesia.

Dia menyatakan penduduk usia kerja di Indonesia cukup banyak yakni hampir 197 juta jiwa.

Angkatan kerja 133 juta jiwa. Bukan angkatan kerja 64 juta jiwa.

"Nah dengan banyaknya penduduk angkatan kerja ini, maka ini akan membutuhkan berbagai macam lapangan kerja. Undang-undang tentang Cipta Kerja inilah sebagai solusinya," kata Nasrudin dalam jumpa pers virtual "Transparansi Pembahasan UU Cipta Kerja", Jumat (16/10).

Ia menjelaskan, salah satu solusinya adalah memberikan berbagai kemudahan untuk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) sehingga bisa bertumbuh kembang dengan baik dan menyerap atau membuka lapangan kerja cukup banyak.

Selain itu, Nasrudin menegaskan UU Ciptaker ini juga dibentuk sebagai upaya bagaimana caranya mengundang investor baik dari dalam maupun luar negeri.

Menurutnya, saat ini banyak investor luar negeri yang enggan untuk menanamkan investasinya di Indonesia karena berbagai macam kendala, terutama persoalan perizinan yang sangat sulit untuk mendirikan usaha.

UU Cipta Kerja bisa menjadi solusi persoalan tenaga kerja dan menarik investasi dalam maupun luar negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close