Kemenkumham: UU Cipta Kerja Solusi Masalah Ketenagakerjaan
Nah, ia menegaskan, dengan UU Ciptaker ini, pemerintah berupaya untuk mempermudah perizinan-perizinan berusaha, sehingga dapat menarik investor dari luar dan dalam negeri untuk berinvestasi di Indonesia.
Dengan banyaknya investasi di Indonesia, lanjut Nasrudin, para investor akan mendirikan berbagai macam usaha yang dapat menyerap tenaga kerja cukup banyak.
Menurut Nasrudin, keengganan investor asing berinvestasi di Indonesia dibuktikan dengan pengalaman beberapa bulan lalu.
Dia menjelaskan, saat terjadi perang dagang antara Amerika Serikat dan Republik Rakyat Tiongkok, banyak perusahaan di Negeri Tirai Bambu itu merelokasi perusahaannya keluar dari Tiongkok.
"Waktu itu, ada sebanyak 33 perusahaan besar Tiongkok merelokasikan perusahaannya keluar dari Tiongkok. Sasaran mereka adalah negara-negara ASEAN," jelas Nasrudin.
Namun, kata Nasrudin, dari 33 perusahaan itu, tidak satu pun yang mau menginvestasikan usahanya di Indonesia.
Mereka kebanyakan lari ke Vietnam, Malaysia, Thailand, serta negara-negara ASEAN lainnya.
"Nah, ini menimbulkan pertanyaan, kenapa mereka tidak mau menginvestasikannya di Indonesia? Ternyata keluhan mereka adalah sama, karena sulitnya mengurus perizinan di Indonesia dan sulitnya untuk mengadakan tanah dan segala macam," paparnya.