KemenPAN-RB: Batas Usia Maksimal dalam JPT 56 Tahun
jpnn.com - Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) salah satunya mengatur perihal batas usia paling tinggi untuk diangkat dalam Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
Persyaratan usia paling tinggi adalah 56 tahun untuk diangkat dalam JPT Pratama dari kalangan PNS.
Hal itu ikut dipertegas dalam surat a.n MentPAN-RB Nomor B/68/S.SM.99/2017. Dalam surat yang diteken SesmenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji menyebutkan persyaratan usia paling tinggi untuk diangkat dalam JPT Pratama adalah 56 tahun. Syarat lainnya memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah sarjana atau diploma IV.
Syarat lain adalah memiliki kompetensi teknik, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi jabatan yang ditetapkan.
"Sedang dan pernah menduduki jabatan administrator atau JF jenjang ahli madya paling singkat dua tahun. Memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik serta sehat jasmani," kata Dwi. (esy/jpnn)