KemenPAN-RB Godok Aturan Terbaru Soal Jabatan Fungsional PNS, 2 Tahun Bisa Pindah
jpnn.com, JAKARTA - Rancangan revisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional PNS diuji publik.
Revisi ini sebagai bentuk transformasi sumber daya manusia, salah satu fokusnya adalah menciptakan SDM pemerintahan yang lincah.
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Aba Subagja, menjelaskan perubahan ini nantinya bisa disisipkan kebijakan yang bisa menyelesaikan masalah.
“Di sini juga akan dibahas proses penilaian kinerja bukan lagi dari butir kegiatan, tetapi dari hasil kualitas kinerja, ekspektasi atasan, dan perilaku individu,” jelas Aba, Rabu (13/7).
Aba menegaskan perubahan ini tidak akan merugikan pihak mana pun, tetapi menjadi momentum untuk melakukan penyederhanaan.
Dia menyebutkan ada tiga poin penyederhanaan birokrasi. Pertama adalah struktur organisasi berbasis kinerja. Kedua adalah bisnis proses lebih sederhana atau efisien serta berbasis pada output dan keahlian.
Poin ketiga adalah cascading tugas, fungsi organisasi ke tugas dan fungsi pada ekspektasi kinerja pejabat fungsional.
Dalam rancangan perubahan itu, terang Aba, kinerja pejabat fungsional akan dinilai, apakah pejabat tersebut sudah memenuhi ekspektasi atau target atasannya. Kemudian, akan ada penilaian kinerja berdasarkan konversi predikat hasil evaluasi.