Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KemenPAN-RB Godok Aturan Terbaru Soal Jabatan Fungsional PNS, 2 Tahun Bisa Pindah 

Rabu, 13 Juli 2022 – 22:13 WIB
KemenPAN-RB Godok Aturan Terbaru Soal Jabatan Fungsional PNS, 2 Tahun Bisa Pindah  - JPNN.COM
Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaaan SDM KemenPAN-RB Aba Subagja. Foto dokumentasi KemenPAN-RB

“Tim penilai tidak ada lagi. Namun, perlu atasan berkoordinasi dengan instansi pembina sehingga instansi pembina punya peran karena memiliki kompetensi pembinaan jabatan fungsional,” ujar Aba.

Peraturan yang targetnya selesai tahun ini juga akan mengatur pengelolaan kinerja dengan dialog kinerja. Sebab, dengan adanya ekspektasi pimpinan akan ada subjektivitas sehingga tetap diperlukan penguatan dari instansi pembina.

Sebagai bentuk penyederhanaan, jelas Aba, kebijakan tersebut akan menetapkan jabatan fungsional bukan lagi dengan PermenPAN-RB, tetapi dengan Keputusan MenPAN-RB.

Dengan catatan naskah akademik dan uji bebannya terpenuhi. Petunjuk pelaksanaan dan teknis tidak lagi mengharuskan dengan peraturan dari instansi pembina, tetapi bisa hanya menggunakan surat edaran.

Kelompok jabatan bisa berotasi secara dinamis mengikuti perkembangan kebutuhan organisasi dan dinamika global. 

“Perpindahan juga tetap antarkelompok jabatan bisa berputar secara dinamis, nanti perpindahan ini akan diatur masa jabatannya mungkin 2 tahun bisa berpindah ke tempat lain,” terang Aba. (esy/jpnn)

KemenPAN-RB membuat aturan terbaru soal jabatan fungsional pnsy, ada soal perpindahan jabatan

Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close