KemenPAN-RB Sebut PPPK Bisa Diangkat PNS, Penuhi Ketentuan Ini
jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan peluang besar kepada PPPK yang ingin meningkatkan statusnya menjadi PNS.
Namun, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jangan salah kaprah, karena ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.
"PPPK bisa diangkat PNS, tetapi tidak otomatis ya. Semuanya harus melalui prosedur sebagaimana aturan dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024," kata Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN-RB Aba Subagja kepada JPNN, baru-baru ini.
Dia menyebut seorang PPPK yang ingin menjadi PNS harus mengikuti seleksi CPNS 2024.
Pendaftaran CPNS 2024 sudah dibuka pada 20 Agustus dan ditutup 10 September pukul 23.59 WIB.
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) menyediakan formasi CPNS 2024 sebanyak 250.407 bagi 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah.
Dia menjelaskan tata cara PPPK untuk menjadi PNS sudah tertuang dalam PermenPANRB 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN.
Untuk mekanisme pengadaan PNS, lanjutnya, ada regulasi pendukung berupa Keputusan MenPANRB (KepmenPANRB) 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS T.A 2024 dan KepmenPANRB 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS T.A 2024.