Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KemenPAN-RB Sebut PPPK Bisa Diangkat PNS, Penuhi Ketentuan Ini

Minggu, 08 September 2024 – 14:30 WIB
KemenPAN-RB Sebut PPPK Bisa Diangkat PNS, Penuhi Ketentuan Ini - JPNN.COM
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) memberikan peluang besar kepada PPPK yang ingin meningkatkan statusnya menjadi PNS. Foto Ilustrasi: Ricardo/JPNN.com

"Melalui kebijakan PNS tahun ini, PPPK yang tertarik menjadi PNS diberikan kesempatan untuk melamar seleksi CPNS apabila memenuhi syarat," terangnya.

Adapun syaratnya, kata Aba, di antaranya PPPK sudah bekerja minimal 1 tahun dan diizinkan pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang.

Untuk izin ini tegas Aba, wajib diperoleh seorang PPPK.

Jika tidak ada izin, maka yang bersangkutan tidak bisa mengikuti seleksi CPNS 2024.

Syarat lainnya adalah harus berusia di bawah 35 tahun, mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Aba menegaskan tidak ada pengangkatan langsung menjadi PPPK.

Semua harus melalui prosedur tes computer assisted test (CAT) Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Bagi yang sudah bekerja satu tahun bisa mendaftar CPNS, apabila ada formasinya jabatannya. Mereka tidak harus berhenti dari PPPK, tetapi kalau tidak diterima dia bisa kembali ke PPPK,” terang Aba.

KemenPAN-RB sebut PPPK bisa diangkat PNS, tetapi harus memenuhi sejumlah ketentuan ini

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA