Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenperin Berkomitmen Dorong Kemandirian Industri Farmasi

Minggu, 12 Desember 2021 – 17:01 WIB
Kemenperin Berkomitmen Dorong Kemandirian Industri Farmasi - JPNN.COM
Ilustrasi industri farmasi. Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto

jpnn.com, JAKARTA - Berkomitmen dalam mendorong kemandirian industri farmasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menginisiasi kebijakan substitusi impor sebesar 35 persen pad 2022.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) Muhammad Khayam mengatakan kebijakan itu bertujuan untuk memperbaiki neraca perdagangan nasional.

"Kebijakan substitusi impor memberikan kesempatan bagi industri dalam negeri untuk tumbuh berkembang dan meningkatkan daya saing," ungkap Khayam, Minggu (12/12).

Pendekatan yang dilakukan dalam kebijakan substitusi impor dari sisi supply meliputi perluasan industri untuk peningkatan produksi bahan baku dan bahan penolong industri existing, peningkatan investasi baru, serta peningkatan utilisasi industri.

Sektor IKFT diharapkan bisa memberi kontribusi besar terhadap kebijakan substitusi impor, salah satunya ditunjukkan dari kinerja industri farmasi, obat kimia dan tradisional, serta industri bahan kimia dan barang kimia yang tumbuh positif 9,71persen (y-o-y) pada kuartal III 2021.

Khayam menyampaikan saat ini terdapat 223 perusahaan farmasi formulasi atau produk jadi, terdiri dari empat perusahaan BUMN, yaitu PT Bio Farma Tbk (sebagai holding), PT Kimia Farma Tbk, PT Indofarma Tbk, dan PT. Phapros Tbk.

“Pasar farmasi Indonesia tahun 2019 sekitar Rp 88,3 triliun, tumbuh 2,93 persen dibanding tahun sebelumnya," sebutnya.

"Selain itu, 76-80 persen kebutuhan produk obat nasional sudah mampu dipenuhi oleh industri farmasi dalam negeri."

Berkomitmen dalam mendorong kemandirian industri farmasi, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menginisiasi kebijakan substitusi impor sebesar 35 persen pada 2022.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News