Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenpora Terbitkan Surat Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah COVID-19

Rabu, 18 Maret 2020 – 19:55 WIB
Kemenpora Terbitkan Surat Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah COVID-19 - JPNN.COM
Menpora Zainudin Amali (tengah). Foto: Kemenpora

jpnn.com, JAKARTA - Melalui Surat Nomor 3.17.4/SET/lll/2020 17 Maret 2020 terkait kewaspadaan terhadap penyebaran virus Covid-19 terhadap dunia olahraga di Indonesia maka Kementerian Pemuda dan Olahraga telah menyusun Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah COVID-19 Bagi Kegiatan Keolahragaan.

Kemenpora meminta dengan sangat kepada seluruh Pemangku Kepentingan Bidang Keolahragaan terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 ini untuk memperhatikan dan menaati Protokol ini bagi kepentingan kita bersama.

BERIKUT PROTOKOL KEWASPADAAN PENCEGAHAN WABAH COVID -19 BAGI KEGIATAN KEOLAHRAGAAN :

Dalam rangka melindungi para pelaku olahraga dan warga masyarakat yang melakukan kegiatan keolahragaan dan sekaligus meminimalisasi dampak pandemik wabah COVlD-19 pada setiap kegiatan keolahragaan, maka Kementerian Pemuda dan Olahraga bersama ini menyampaikan panduan protokol sebagai berikut:

A. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVlD-19) Bagi Personil Komite Olahraga dan ?ndük Organisasi Cabang Olahraga (untuk selanjutnya disebut Mitra Olahraga Kemenpora / MOK)

1. Personel MOK tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan ke negara dan / atau kota di dunia yang telah atau berpotensi terpapar pandemik wabah COVlD-19 baik dalam rangka t?y out, try in atau training camp atau mengikuti kejuaraan / pekan olahraga internasional.

2. Personel MOK yang tidak dapat menghindari rencana perjalanan ke luar negeri karena akomodasi sudah dipersiapkan jauh hari sebelumnya, maka diminta menghindari bepergian jika daya tahan tubuh lemah atau mengalami demam dan atau batuk.

2. Personel MOK yang sedang berada di luar negeri diminta memperhatikan hal-hal berikut ini:

Kemenpora meminta dengan sangat kepada seluruh Pemangku Kepentingan Bidang Keolahragaan terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 ini untuk memperhatikan dan menaati Protokol ini bagi kepentingan kita bersama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close