Kemenpora Terbitkan Surat Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah COVID-19
4. Personel MOK yang akan kembali ke Indonesia dari kota-kota negara yang terinfeksi COVlD-19 direkomendasikan untuk mengikuti protokol berikut ini:
a. Mengikuti prosedur screening kesehatan yang dilakukan oleh otoritas bandara;
b. Melaporkan kedatangan dari negara terinfeksi kepada Pimpinan MOK;
c. Melakukan karantina mandiri yaitu berdiam di tempat tinggal (rumah / apartemen / kost) dan membatasi kontak dengan anggota keluarga, atau rekan satu tempat tinggal selama 14 hari;
d. Menggunakan masker pelindung jika timbul gejala batuk dan atau flu;
e. Menjaga kebersihan tangan secara rutin, terutama sebelum memegang mulut, hidung dan mata; serta setelah memegang instalasi publik (handle pintu, perangkat digital, pegangan tangga dan Iain-Iain);
f. Mencuci tangan dengan air dan sabun cair dan bilas setidaknya selama 20 detik, mencuci bagian telapak, punggung tangan,sela-sela jari, kuku, dan jarijari tangan, dan mencuci dengan air dan keringkan dengan handuk atau kertas sekali pakai. Jika tidak ada fasilitas mencuci tangan, dapat mencuci tangan dengan cairan yang direkomendasikan Oleh Kementerian Kesehatan;
g. Menutup mulut dan hidung saat bersin dan atau batuk menggunakan tisu, atau bagian dalam lengan atas. Segera membuang tisu setelah digunakan dan mencuci tangan dengan cairan yang direkomendasikan Oleh Kementerian Kesehatan atau air bersih dan sabun;
h. Ketika memiliki gejala gangguan pernapasan, diminta untuk mengenakan masker, dan mencari perawatan di fasilitas kesehatan
i. Jika melihat seseorang yang terlihat batuk, bersin dan atau demam, untuk segera membatasi jarak minimal 1 m hingga 2 m;
k. Membuang masker setelah merasa kotor, dan tidak boleh memakainya selama lebih dari sehari;
l. Dilarang berbagi makanan, peralatan makan, gelas dan handuk;
Melaporkan kondisi kesehatan kepada Pimpinan MOK terkait setelah 14 hari dari waktu kedatangan dan jika tidak ditemukan adanya gejala Virus Corona (COVID-19), maka personil MOK dapat beraktivitas kernbali di sekretariat MOK atau Pelatnas seperti semula.
5. Jika selama masa karantina mandiri terdapat gejala demam, batuk dan atau bersin, maka personil MOK diminta segera mengunjungi pelayanan kesehatan terdekat (Puskesmas / Klinik / Rumah Sakit) dan melapor kepada Pimpinan MOK.
6. Pimpinan MOK diminta melakukan pengecekan kesehatan bagi pengurus, pelatih dan atletnya sesuai kemampuan masing-masing MOK untuk memastikan, bahwa ada atau tidak ada personil MOK yang diduga terkena dan bahkan terkonfimasi tertular Virus Corona (COVID-19).
7. Informasi terkait pencegahan penyebaran wabah COVID-19 bisa di dapatkan pada kanal informasi Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
B. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Melakukan Pelatnas
MOK direkomendasikan untuk meninjau ulang dan melakukan pembatasan secara ketat dalam pelaksanaan Pelatnas dalam rangka persiapan untuk mengikuti eventevent olahraga internasional hingga batas waktu yang ditetapkan Oleh Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Jika perlu,dimungkinankan untuk melakukan penundaan sementara waktu pelaksanaan Pelatnas atas dasar: