Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemenpora Terbitkan Surat Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah COVID-19

Rabu, 18 Maret 2020 – 19:55 WIB
Kemenpora Terbitkan Surat Protokol Kewaspadaan Pencegahan Wabah COVID-19 - JPNN.COM
Menpora Zainudin Amali (tengah). Foto: Kemenpora
  1. Adanya Keputusan Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang kondisi darurat penyebaran virus Corona (COVID-19).
  2. Adanya kepastian dari pihak federasi olahraga internasional tentang adanya penundaan dan atau pembatalan event olahraga internasional karena penyebaran virus Corona (COVID-19).

Meskipun ada kemungkinan penundaan Pelatnas karena alasan tertentu di atas, namun kepada para atlet tetap diminta untuk melakukan kegiatan pelatihan secara mandiri dengan dibimbing oleh pelatih melalui long distance supervision atas tanggung-jawab MOK terkait dengan tetap menyampaikan laporannya secara periodik kepada Kernenpora.

C. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Melaksanaan Kompetisi dan Kejuaraan Olahraga Nasional dan Daerah.

1. MOK direkomendasikan untuk menunda sementara waktu pelaksanaan kompetisi dan atau kejuaraan olahraga nasional dan daerah karena adanya penyebaran virus Corona (COVID-19).

2. Kelanjutan pelaksanaan kompetisi dan atau kejuaraan olahraga nasional dan daerah akan diputuskan setelah adanya konfirmasi rekomendasi dari Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang masih tinggi atau tidaknya potensi pernyebaran virus Corona (COVID1 9).

D. Protokol Kewaspadaan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Mengikuti Event Internasional

MOK direkomendasikan untuk tidak mengikuti event olahraga internasional yang diadakan di negara yang ada warganya terkonfirmasi telah menjadi korban yang tertular positif virus Corona (COVID-19).

Seandainya pihak federasi olahraga internasional tertentu tetap memaksakan diadakannya event olahraga internasional terkait, maka harus dapat dipastikan adanya pelaksanaan protokol kesehatan yang diatur dan disupervisi oleh WHO.

E. Protokol Kesehatan Pencegahan Virus Corona (COVID-19) Dalam Melakukan Perubahan Anggaran Yang Diperoleh Dari Kemenpora

Kemenpora meminta dengan sangat kepada seluruh Pemangku Kepentingan Bidang Keolahragaan terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 ini untuk memperhatikan dan menaati Protokol ini bagi kepentingan kita bersama.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News