Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kemensos Beri Tanda Kehormatan Satya Lencana Kebaktian Sosial Bagi Orang Berjasa Bidang Perikemanusian

Selasa, 08 Juni 2021 – 12:38 WIB
Kemensos Beri Tanda Kehormatan Satya Lencana Kebaktian Sosial Bagi Orang Berjasa Bidang Perikemanusian - JPNN.COM
Ilustrasi - Tim Kemensos mengumpulkan data dengan cermat dan teliti untuk menentukan penerimaan penghargaan guna mencegah terjadinya kesalahan dalam memberikan penghargaan. Foto: Humas Kemensos RI

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengapresiasi orang berjasa bidang perikemanusian dengan Satya Lencana Kebaktian Sosial (SLKS).

Tanda kehormatan SLKS merupakan penghargaan tertinggi diberikan Pemerintah yang biasa digelar pada acara puncak Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN).

Untuk mendapatkan tanda kehormatan SLKS, sebelumnya pasti dilakukan tahap verifikasi oleh tim bagian verifikasi Gelar Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Setmilpres RI.

Tim mengumpulkan data dengan cermat dan teliti untuk menentukan penerimaan penghargaan guna mencegah terjadinya kesalahan dalam memberikan penghargaan.

Prosedur Pengusulan Tanda Kehormatan SLKS

Umum: Warga Negara Indonesia (WNI), memiliki integritas moral dan keteladanan, berjasa terhadap bangsa dan negara dalam bidang kemanusiaan, berkelakuan baik, setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara, serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilam.

Khusus: Berjasa dalam bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial pada khususnya dan kemanusiaan pada umumnya, telah melakukan kegiatan yang hasihrya dapat dirasakan manfaatnya dan diakui masyarakat luas.

Telah menghasilkan inovasi yang dapat meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, serta karya kemanusiaan yang berdampak positif bagi masyarakat.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial mengapresiasi orang berjasa bidang perikemanusian dengan Satya Lencana Kebaktian Sosial (SLKS).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News