Kemensos Beri Tanda Kehormatan Satya Lencana Kebaktian Sosial Bagi Orang Berjasa Bidang Perikemanusian
Tanda kehormatan SLKS diberikan pada Kepala Daerah, yaitu Bupati/Walikota dan Gubernur, TNI dan Polri, serta individu masyarakat umum/aktivis kemanusiaan.
Pengusulan dari Pemda tingkat Kabupaten/Kota; Tingkat Provinsi; Inisatif usulan dari Kemensos yang bisa mengajukan pegawai atau mitra yang melakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara nyata dan belum tersentuh oleh pemerintah setempat.
Untuk TNI dan Polri dengan mengajukan usulan secara tertulis kepada Menteri Sosial RI yang dilampiri dengan dokumen kelengkapan adminitrasi calon.
Juga, ada usulan donor darah sukarela: Individu masyarakat mengusulkan kepada PMI setempat, PMI setempat melakukan rekapitulasi.
PMI setempat mengusulkan kepada PMI pusat, dengan menembuskan surat permohonan kepada Dinas/ Instansi Sosial Kabupaten/ Kota dan Dinas/ Instansi Sosial Provinsi untuk diketahui.
PMI pusat melakukan rekapitulasi dan seleksi berkas, lalu mengajukan kepada Menteri Sosial RI.
Ketentuan-Ketentuan Penganugerahan SLKS
Pemberian gelar, tanda jasa dan Linda kehormatan ditetapkan dengan Keputusan Presiden; Pemberian/penganugerahan dilakukan pada hari besar nasional atau pada hari ulang tahun masing-masing lembaga negara, kementerian, dan lembaga pemerintah non kementerian.