Kemensos: Pendamping Sosial Digaji Sesuai UMR, Tak Ada Alasan Memotong Bansos Warga
jpnn.com, JAKARTA - Staf Khusus Menteri Sosial Luhur Budiarso menyampaikan bahwa para pendamping sosial sudah digaji sebesar Upah Minimum Regional (UMR) sesuai asal daerahnya masing-masing.
Dengan demikian sudah tidak ada lagi alasan bagi para pendamping sosial untuk memotong dana bansos.
"Cukup besar. Sudah mencapai UMR, mengikuti UMR daerah," kata Luhur Budiarso saat ditemui di Jakarta Timur, Rabu (11/8)
Dia menyebutkan para oknum pendamping sosial jika kedapatan dan terbukti bersalah melakukan pemotongan bansos milik warga, maka akan langsung diberikan sanksi tegas.
Kemensos, juga tidak akan segan memberhentikan oknum pendamping yang terbukti memotong bansos milik para penerima manfaat.
"Kalau dari kami pasti langsung diberhentikan," ucap Luhur menegaskan.
Tidak hanya itu, Luhur mengatakan saat ini Kemensos tengah menyusun revisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos) yang nantinya akan mengatur pengembalian dana dari pendamping yang terbukti memotong bansos.
"Kemudian, ini sedang kita atur di Permensos yang baru untuk kembalikan kerugiannya kalau sampai tidak bisa juga serahkan ke hukum," ungkapnya.