Kemensos Segera Cairkan Bansos untuk Korban Bencana Sulteng dan NTB
"Saat ini kami dalam posisi menunggu data siapa saja yang diusulkan untuk menerima Jadup. Dari usulan tersebut Kemensos akan melakukan verifikasi dan validasi. Tahapan verivali oleh tim yang melibatkan unsur pemda (dinas sosial), relawan (tagana, PKH), babinsa, babinkamtibmas," kata Agus.
Pemberian Jadup, lanjut Agus, akan diutamakan bagi warga yang telah menempati hunian sementara (huntara).
Hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Sosial Nomor 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai Korban Bencana.
Di dalamnya diatur bahwa bantuan jaminan hidup adalah bantuan yang diberikan kepada masyarakat/keluarga korban bencana berupa uang tunai untuk
tambahan lauk pauk yang diberikan pada saat berakhirnya tanggap darurat dan berada di hunian sementara atau hunian tetap.
"Besarnya jadup untuk Sulteng pada tahap pertama adalah untuk 72 ribu jiwa diberikan untuk dua bulan. Setiap jiwa selama dua bulan mendapatkan Rp 600 ribu," jelas Agus.
Sementara itu, untuk Jadup NTB, anggaran untuk tahap pertama pencairan masuk ke rekening Kemensos sebesar Rp 11,4 miliar untuk 19.099 jiwa sesuai hasil verifikasi data yang sudah dilakukan sebelumnya.
Anggaran tersebut diperuntukkan warga di empat kabupaten, yakni Kota Mataram, Lombok Tengah, Lombok Barat, dan Sumbawa Barat.