Kemensos Siap Rehabilitasi bagi 305 Anak Korban Eksploitasi Ekonomi dan Seksual
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Sosial RI, Juliari P. Batubara didampingi Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Harry Hikmat dan Direktur Rehabilitasi Sosial Anak, Kanya Eka Santi menghadiri Press Release Perkara Tindak Pidana Eksploitasi dan Seksual terhadap 305 anak, oleh Warga Negara Asing (WNA) Prancis di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nanang Sujana menyampaikan bahwa Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual, terhadap anak dibawah umur yang dilakukan WNA asal Prancis.
"Hasil penyelidikan terhadap tersangka (FAC) berusia sekitar 65 tahun menunjukkan sejak Februari 2015, sudah berulangkali keluar masuk ke Indonesia berdasarkan data dari pihak Imigrasi," tutur Nana.
FAC sering berjalan-jalan di sekitar Jakarta dengan membawa tas yang sudah dimodifikasi, untuk menyimpan kamera yang merekam secara sembunyi.
Beberapa hotel di wilayah DKI Jakarta merupakan lokasi FAC dalam menjalankan aksinya. Diduga aksi kemungkinan dilakukan sejak kedatangannya di Indonesia pada tahun 2015.
Kamar hotel sudah disiapkan sedemikian rupa selayaknya studio foto, yaitu di dekorasi dengan menggunakan kain backdrop, lighting effect, kipas angin dan sebagainya.
Menurut penyidik, diperoleh keterangan bahwa FAC melakukan pencabulan dengan kedok fotografi terhadap anak perempuan dibawah umur.
Modus operandinya, tersangka biasa berjalan-jalan ke kerumunan anak-anak jalanan, lalu mereka didekati dan dibujuk, selanjutnya diajak/ditawarkan menjadi foto model. Anak yang dianggap mau, dibawa ke hotel.