Kemensos Tata DTKS, Warga KAT-SAD Segera Terakses Perlindungan Sosial
jpnn.com, JAMBI - Kementerian Sosial RI melakukan penataan data penerima bantuan sosial agar terintegrasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), sehingga padan dengan Administrasi kependudukan (Aminduk).
Menteri Sosial Tri Risamaharini mengatakan, hal itu dilakukan karena masih ada warga yang belum memiliki identitas kependudukan.
“Saat ini, masih ada warga yang belum mendapat hak sipil itu, seperti gelandangan dan pengemis di perkotaan serta warga KAT di pedalaman Indonesia, ” ujar saat meninjau perekaman data NIK-eKTP warga KAT- Suku Anak Dalam (SAD) di balai Desa Simpang Jelutih, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Rabu (10/3).
Risma menyebut, saat ini Kemensos menggandeng Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), khususnya Direktorat Jenderal Adminduk melakukan pendaftaran penduduk bagi kelompok rentan baik yang berada di perkotaan maupun perdesaan.
“Terima kasih atas dukungan dan kerja sama yang baik dari Ditjen Adminduk Kemendagri, semoga terus berlanjut terhadap kelompok masyarakat rentan dan terpencil lainnya, ” ucap Risma.
Usai terintegrasi DTKS, kata dia, warga KAT-SAD dapat terakses program perlindungan sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Sosial Tunai (BST), serta program pemerintah yang lainnya.
“Berbagai paket bantuan yang diberikan kami hanya berupa bahan kontak atau pendekatan kepada KAT- SAD agar mereka berdaya dan mandiri, ” kata dia.
Risma mengatakan juga, ke depan berbagai paket bantuan akan diarahkan untuk upaya pemberdayaan secara berkelanjutan, sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhannya secara mandiri.