Kementan Dorong Sertifikasi Calon ASN PPPK Penyuluh Pertanian
“Sertifikasi kompetensi merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, standar internasional dan/ atau standar khusus,” kata Dedi.
Menurutnya, sertifikasi kompetensi SDM sektor pertanian (THL-TB) lingkup Kementan dilakukan untuk memberikan pengakuan kompetensi profesi penyuluh pertanian melalui sertifikasi kompetensi kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Sertifikasi kompetensi SDM Pertanian dalam hal ini THL-TB lingkup Kementerian Pertanian dilaksanakan oleh LSP Pertanian Kementerian Pertanian yang dilaksanakan di 16 Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang telah diverifikasi,” katanya.
Proses sertifikasi dilakukan sesuai dengan aturan dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan metode portofolio bagi peserta yang memiliki data dukung sesuai dengan unit kompetensi yang diujikan dan uji kompetensi bagi peserta yang tidak memiliki data dukung unit kompetensi yang diujikan.
Untuk peserta yang sakit, reaktif ataupun positif Covid-19 juga telah disusun standar operasional prosedur (SOP) sertifikasi dengan metode yang fleksibel tanpa mengesampingkan tahapan dan tujuan sertifikasi yang telah ditetapkan.
Pada posisi strategis tersebut, sertifikasi kompetensi calon ASN PPPK penyuluh pertanian ini sebagai bukti pengakuan komptensi penyuluh pertanian yang dimiliki dan diharapkan menjaga komitmen terhadap kualitas sebagai ujung tombak pembangunan pertanian
“Dengan dilaksanakan sertifikasi calon ASN PPPK, harapannya dihasilkan penyuluh pertanian yang bernilai jual penyuluh pertanian dan mampu mendukung program utama pembangunan pertanian,” kata Dedi Nursyamsi. (eno/jpnn)