Kementan Gelar Audiensi Publik Permentan Perunggasan
Pelaku usaha atau perusahaan dalam melakukan kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras wajib melaporkan produksi dan peredaran kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, dilakukan paling kurang satu bulan sekali setelah selesai kegiatan penyediaan dan peredaran ayam ras. “Namun jika terjadi ketidakseimbangan suplai dan demand laporan juga dapat diminta sewaktu-waktu,” tutur Ketut.
Ketut menerangkan, pembinaan dan pengawasan penyediaan dan peredaran ayam ras dilakukan oleh Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Dinas Provinsi dan Kabupaten atau kota yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, sesuai dengan kewenangannya.
Selain distribusi parent stock dan final stock ayam ras, revisi rancangan Permentan ini juga akan mengatur tentang kewajiban memiliki Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dan fasilitas rantai dingin yang mampu menampung karkas produksi internalnya dan harus dipenuhi secara bertahap selama 3 tahun. Industri pakan juga wajib menyediakan pakan yang sesuai persyaratan mutu dan keamanan pakan untuk kepentingan peternak.
Terkait RPHU, Ketut menyampaikan, pelaku usaha wajib melakukan pemotongan ayam ras pedaging (livebirds) di RPHU dan fasilitas rantai dingin yang memenuhi persyaratan.Perusahaan peternakan pun wajib mempunyai RPHU dengan kapasitas sebesar 100 persen produksi livebird Internal, yang harus dipenuhi secara bertahap.
“Ke depan, target pemotongan livebird di RPHU dalam jangka tiga tahun secara bertahap dilakukan 20 persen, 60 persen sampai dengan 100 persen,” pungkas Ketut. (cuy/jpnn)