Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementan Ingatkan Pemda Percepat Distribusi Pupuk Bersubsidi

Senin, 17 Februari 2020 – 10:22 WIB
Kementan Ingatkan Pemda Percepat Distribusi Pupuk Bersubsidi - JPNN.COM
Stok Pupuk. Foto dok Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian (Kementan) Kuntoro Boga Andri menanggapi isu kelangkaan pupuk bersubsidi yang beredar di sejumlah daerah. Dia kembali menegaskan bahwa jumlah pupuk bersubsidi masih cukup.

Pemerintah menyediakan pupuk sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN. "Kami mengimbau di level kecamatan agar percepat pendataan dan diusulkan alokasinya. Yang terpenting alokasi pupuk bersubsidi, hanya bagi kelompok tani," tegas Kuntoro di Jakarta Senin (17/2).

Keterlambatan pemerintah daerah dalam menginput data kebutuhan pupuk bersubsidi melalui eRDKK, menyebabkan banyak kuota pupuk di beberapa daerah yang tidak sesuai. Terbukti serapan pupuk bersubsidi secara nasional masih sangat rendah, baru 9,85 persen dari alokasi pupuk.

“Sangat disayangkan seharusnya isu kelangkaan pupuk itu tidak terjadi. karena faktanya masih cukup dan baru sedikit yang diserap. Kasian petani yang butuh cepat untuk pertanaman. Pemerintah daerah sebenarnya memiliki waktu untuk update data setiap bulan," jelasnya.

Kementan, menurut Kuntoro, telah melakukan kroscek pada distributor pupuk. “Berdasarkan data serapan pupuk bersubsidi dan hasil konfirmasi kepada para distributor yang dilakukan disetiap daerah, hingga saat ini belum ada desa yang menyatakan kekurangan pupuk bersubsidi,” terang Kuntoro.

Mekanisme Penyaluran Pupuk

Lebih lanjut Dirjen Pra Sarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edi menjelaskan, kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga berada di tingkat provinsi dan kabupaten. Sebagai gambaran, pergeseran penyaluran kebutuhan pupuk ditingkat desa, wewenangnya ada di Kepala Dinas Kabupaten/Kota. Demikian juga di tingkat kabupaten wewenangnya ada di Kepala Dinas Provinsi.

"Hanya pergeseran alokasi untuk Provinsi, wewenangnya berada di Direktur Jenderal PSP Kementan. Ini sebagai upaya percepatan pengaturan alokasi di lapangan. Kami permudah," jelas Sarwo.

Kementan memastikan jumlah pupuk bersubsidi masih cukup, dan meminta Pemda untuk segera menyalurkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close