Kementan Memperkuat Food Estate dengan Korporasi Petani
jpnn.com, JAKARTA - Perubahan petani diarahkan menjadi korporasi untuk memperkuat kawasan Food Estate.
Produksi yang dihasilkan nantinya diharapkan tidak hanya soal kuantitas, tetapi juga memberikan nilai tambah kepada petani dan usaha tani.
Sejak 2020, Kementerian Pertanian mulai menggarap tiga kawasan Food Estate yaitu Provinsi Kalimantan Tengah, tepatnya Kabupaten Pulang Pisau dan Kabupaten Kapuas, Provinsi Sumatera Utara di Kabupaten Humbang Hasundutan, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian Kementan Prof. Dedi Nursyamsi mengatakan pengembangan Food Estate ini berbasis korporasi petani.
Untuk itu, penyuluhannya juga harus digarap dengan menyentuh kelembagaan petani (Poktan, Gapoktan) dan kelembagaan ekonomi petani (KEP).
Menurut Prof. Dedi, transformasi ini tak hanya dari segi manajemen organisasinya, tetapi juga usaha tani.
Sebab, usaha pertaniannya berskala besar dengan klasterisasi, multikomoditas, terintegrasi hulu hilir, menggunakan alsintan modern (mekanisasi dan sistem digitalisasi), termasuk manajemen corporate dan profesional.
"Pembangunan korporasi ini berbasis manajemen agribisnis. Korporasi diawali dari klaster dan membentuk kawasan dan menggandeng BUMN," tambahnya.