Kementan Menegaskan Impor Bawang Harus Memiliki RIPH
Prihasto melanjutkan dari hasil rapat ini, pihaknya lantas menyampaikan nota dinas kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo pada 22 Maret 2020 yang menyatakan Kementan tetap berlakukan RIPH untuk impor bawang putih dan bawang bombai sesuai amanat UU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Holtikultura.
Dia melanjutkan dalam nota dinas itu juga disampaikan bahwa BKP dan Ditjen Holtikulura berkoordinasi dalam memeriksa ketersediaan dokumen RIPH bawang putih dan atau bawang bombai di post border.
“Apabila tidak dilengkapi dokumen RIPH, maka bawang putih dan atau bawang bombai harus disimpan di gudang. Pelaku usaha tidak diperkenankan mendistribusikan barangnya sampai RIPH terbit,” ujarnya.
Dia menambahkan Ditjen Holtikultura akan menyerahkan daftar pelaku usaha yang telah mendapatkan RIPH bawang putih dan atau bawang bombai untuk 2020 kepada BKP sebagai bahan pemeriksaan dokumen RIPH.
“Dirjen Holtikultura akan mengundang pelaku usaha bawang putih dan atau bawang bombai yang telah memperoleh RIPH 2020 untuk percepatan realisasi impornya,” kata Prihasto.
Lantas, dia melanjutkan selaku Dirjen Holtikultura juga sudah mengirimkan surat kepada kepala BKP 23 Maret 2020. “Jadi, pada saat itu sebetulnya situasinya kami sudah menerbitkan RIPH untuk 344 ribu ton bawang putih dan bawang bombai 195 ribu ton,” katanya.
Artinya, kata Prihasto, 344 ribu ton itu sudah lebih 60 persen mencukupi kebutuhan bawang putih nasional. Sementara 195 ribu ton bawang bombai sudah lebih dari cukup untuk kebutuhan nasional.
Dia menambahkan pada 23 Maret 2020 pihaknya diundang Deputi Koordinasi Pangan dan Pertanian Kemenko Perekonomian dalam Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) yang salah satunya membahas relaksasi impor.