Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementan Minta Kepala Daerah Alokasikan APBD Untuk Cadangan Pangan

Senin, 19 Agustus 2019 – 21:19 WIB
Kementan Minta Kepala Daerah Alokasikan APBD Untuk Cadangan Pangan - JPNN.COM
Ditjen Tanaman Pangan Kementan mempunyai beberapa program terobosan untuk mencapai sasaran produksi melalui pengembangan pola tanam tumpangsari padi, jagung dan kedelai sistem tanam rapat. Foto: Humas Kementan

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) menyebut sejumlah wilayah di Indonesia masih rentan bencana alam seperti gempa bumi, letusan gunung berapi, banjir, dan tsunami. Hal tersebut berpotensi menyebabkan gagal panen, yang dapat mempengaruhi gejolak harga, dan memicu inflasi.

"Kondisi ini berpotensi menghambat akses pangan masyarakat yang dapat menyebabkan kondisi rentan rawan pangan," ujar Kepala Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan Agung Hendriadi, dalam pertemuan koordinasi Cadangan Beras Pemerintah Daerah (CBPD) Wilayah Timur di Bali, Senin (19/8).

Untuk itu, pemerintah wajib hadir mengantisipasi dengan cara CBPD sebagai instrumen strategis menjaga stabilisasi harga pangan dan memenuhi stok pangan untuk menjamin akses pangan masyarakat pascabencana, kerawanan pangan, dan kondisi darurat lainnya.

Menurut Agung, dengan adanya CBPD, jika terjadi bencana, pemerintah daerah dapat langsung menyalurkan bantuan kepada korban, tanpa prosedur berkepanjangan seperti adanya penetapan status tanggap darurat terlebih dahulu dan lainnya.

"Karena itu, pemerintah provinsi maupun kabupaten harus mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengelolaan CBPD," tegas Agung.

"CBPD ditetapkan secara berkala oleh gubernur, bupati, dan wali kota dengan memperhitungkan tingkat kebutuhan setempat," sambung Agung.

Regulasi tentang CPPD, antara lain Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11/2018 tentang Penetapan Jumlah Cadangan Beras Pemerintah Daerah; dan Peraturan Pemerintah Nomor 17/2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi yang mengatur penetapan jenis dan jumlah pangan pokok tertentu sebagai CPP Provinsi oleh Gubernur dan CPP Kabupaten/kota oleh Bupati melalui Peraturan Daerah.

Sementara itu, Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan BKP Risfaheri mengharapkan, semua daerah memiliki CBPD.

Pemerintah wajib hadir mengantisipasi dengan cara CBPD sebagai instrumen strategis menjaga stabilisasi harga pangan dan memenuhi stok pangan untuk menjamin akses pangan masyarakat pascabencana, kerawanan pangan, dan kondisi darurat lainnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close