Kementan Minta Maros Ikuti Gowa Terbitkan Perda Alih Fungsi Lahan
Regulasi yang ada dinilai harus benar-benar diperkuat dalam rangka mencegah terus merebaknya alih fungsi lahan pertanian menjadi beragam fungsi lainnya yang tidak terkait dengan sektor pangan nasional.
Dengan semakin, banyak alih fungsi lahan pertanian, maka program perlindungan lahan dan percetakan sawah baru akan sangat terkendala.
"Banyak lahan basah yang dikonversi menjadi lahan kering lalu dimanfaatkan untuk kepentingan industri, perumahan dan sebagainya. Padahal itu sebetulnya lahan pertanian," kata Sarwo.
Salah satu hal yang perlu diperkuat dalam regulasi tersebut mengenai kemungkinan pemberian sanksi atas mereka yang melakukan alih fungsi lahan produktif.
Sarwo Edhy mengingatkan bahwa berbagai pemerintahan dunia saat ini sangat berfokus untuk memenuhi kebutuhan pangan warga negaranya.
"Sebab, setiap tahun pertumbuhan populasi semakin melonjak sehingga kebutuhan untuk memenuhi persediaan makanan serta energi juga semakin membengkak," ujar Sarwo.
Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Indah Megahwati menambahkan, produk hukum pemda yang pro terhadap para petani patut untuk diapresiasi dan diimplementasikan dengan baik dan tegas.
"Contohnya Pemda Kabupaten Gowa yang baru saja mengesahkan Perda Perlindungan Lahan. Gowa merupakan salah satu lambung produksi padi penyangga Makassar. Dengan adanya perda, maka jangan sampai ada yang beralih fungsi ke sektor lain," ujar Indah.