Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementan: Produksi Pangan Dalam Negeri Tetap Jadi Prioritas Utama

Selasa, 13 Oktober 2020 – 17:24 WIB
Kementan: Produksi Pangan Dalam Negeri Tetap Jadi Prioritas Utama - JPNN.COM
Mentan Syahrul Yasin Limpo mengemudikan alsintan saat Panen Raya padi di Lampung Tengah, Selasa (6/10). Foto: Humas Kementan RI.

jpnn.com, JAKARTA - Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja telah disahkan oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Beberapa pengamat pertanian mengatakan bahwa pada sektor pertanian, beleid ini berpotensi makin memperluas impor pangan.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga menjelaskan hal tersebut tidak benar dan perlu diluruskan. Kuntoro menegaskan hingga kini prioritas utama pemenuhan kebutuhan pangan adalah produksi dalam negeri, sejalan dengan yang dirumuskan dalam UU Pangan Pasal 3.

“Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pemenuhan kebutuhan pangan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan. Dengan basis itu maka kita memandang bahwa pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri tetap mengutamakan produksi dalam negeri,” kata Kuntoro, saat dihubungi Selasa, 13 Oktober 2020.

Selain itu, Boga juga menambahkan urutan prioritas dalam UU tersebut menunjukkan prioritas pemerintah, dengan menempatkan produksi pangan dalam negeri sebagai prioritas utama.

“Impor hanya dilakukan sebagai upaya kesiapsiagaan bila dalam keadaan tertentu kita tidak bisa memenuhi kebutuhan pangan dari produksi sendiri dan cadangan, maka impor opsi terakhir untuk dilakukan,”  kata Kuntoro.

Kemudian, terkait dengan perubahan pasal 15, Kuntoro menuturkan, justru ketika kebutuhan pangan dalam negeri tercukupi, maka diharapkan Indonesia mampu mengekspor ke luar negeri. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 UU Nomor 19 Tahun 2013 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani yang menyebut bahwa pemerintah berkewajiban melakukan peningkatan produksi pertanian.

“Kemudian, dalam pasal tersebut disebutkan pula kewajiban pemerintah lainnya, membentuk strategi perlindungan petani,” bebernya.

Terakhir, mengenai indikator kepentingan petani sebagai produsen pangan, Kuntoro  menjelaskan bahwa kepentingan petani dalam pasal 36 terkait dengan harga jual produk dan juga kesejahteraan petani.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik, Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga menegaskan pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri tetap mengutamakan produksi dalam negeri.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA