Kementan Realisasikan Peningkatan Layanan Perlindungan Varietas Tanaman
Leli menambahkan penurunan biaya PVT dengan meng-gol-kan tarif Rp 0 untuk iuran tahunan melalui PP Tarif No. 28 Tahun 2023 dan Permentan No. 36 Tahun 2023 untuk kalangan WNI perseorangan, perguruan tinggi dalam negeri, dan litbang pemerintah. Selain itu, kami juga menerapkan biaya Rp 0 untuk biaya perjalanan dinas dari komponen pemeriksaan substantif untuk metode pemeriksaan growing test atau official test di Kebun Pemeriksaan Substantif (KPS) Pusat PVTPP .
Menurutnya, aelama ini biaya perjalanan dinas merupakan komponen terbesar sebanyak 70 persen dari pemeriksan substantif , yang menjadi alasan utama bagi para pemulia tanaman tidak mengajukan hak PVT.
"Dengan penerapan kebijakan ini akan menurunkan biaya pemeriksaan substantif secara signifikan untuk semua kelompok pemohon hak PVT terhitung mulai berlaku sejak Februari 2024.
Leli menyebut dengan terobosan pengurangan biaya tersebut, dapat pihaknya akan menempatkan seluruh Pemeriksa PVT di 3 KPS PVT milik PVTPP.
Pemohon Hak PVT hanya akan dikenakan biaya permohonan dan penanaman/pemeliharaan sebesar Rp 1.750.000 untuk tanaman semusim dengan umur di bawah enam bulan atau Rp 2.250.000 untuk tanaman semusim dengan umur di atas enam bulan.
Leli juga menyampaikan sebelumnya biaya PVT di Indonesia setara dengan negara-negara lain, namun dengan terobosan ini biaya PVT akan jauh lebih murah dibandingkan negara lain. Sebagai contoh Jepang sebesar Rp 6 juta, Vietnam Rp 5-14 juta, Belanda Rp 25 juta.
"Penurunan biaya ini diharapkan akan berdampak pada meningkatnya permohonan Hak PVT yang nantinya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui inovasi perakitan varietas unggul baru" katanya.
Ke depan, kata Leli, PVT memiliki dampak positif dalam peningkatan penelitian dan pengembangan varietas tanaman serta sebagai ajang promosi hasil riset pemuliaan tanaman.(mcr10/jpn)