Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementan Tekankan Pentingnya Keamanan Pangan Produk UMKM Hortikultura

Rabu, 21 Juli 2021 – 20:52 WIB
Kementan Tekankan Pentingnya Keamanan Pangan Produk UMKM Hortikultura - JPNN.COM
Penganan dari olahan hortikultura. Foto: Ditjen Hortikultura

“Izin edar sudah menjadi concern para peretail modern di dalam negeri. Jadi, kalau memiliki izin edar, produk dapat dijual ke pasar yang lebih luas,” tambahnya.

Pengajuan izin edar BPOM dapat dilakukan secara online di e-reg.pom.go.id . Pelaku usaha perlu melakukan registrasi akun terlebih dahulu, kemudian dilanjutkan dengan proses registrasi produk pangan olahan miliknya.

Produk registrasi pangan olahan berupa nomor izin edar (NIE) diterbitkan dan ditandatangani secara elektronik dalam bentuk sertifikat elektronik izin edar pangan olahan. Masa berlakunya 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali. Pangan olahan yang masa berlaku izin edarnya telah habis dilarang diedarkan.

Keamanan Pangan Tugas Pemerintah dan Seluruh Pelaku Kegiatan Pangan

Koordinator Kelompok Keamanan Pangan di Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementan Apriyanto Dwi Nugroho menyatakan pemerintah wajib menjamin pangan yang aman.

Sesuai UU Pangan No 18, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah menjamin terwujudnya penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai secara terpadu dan setiap orang yang menyelenggarakan kegiatan pangan wajib menjamin keamanan pangan.

Pengawasan keamanan dan mutu pangan dilakukan di pre market dan post market sesuai dengan Permentan No 53 tahun 2018 tentang keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan (PSAT).

“Secara pre market, pengawasan keamanan pangan dilakukan melalui skema sertifikasi (Prima), registrasi produk, pendaftaran rumah kemas dan health certificate. Sedangkan pengawasan di peredaran (post market), dilakukan untuk mengawasi aspek keamanan pangan (residu pestisida, logam berat dan mikro), penggunaan nomor registrasi, logo sertifikasi produk pangan yang beredar di pasar,” ujar Apriyanto.

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan kepada seluruh jajarannya untuk tetap memberikan bimbingan dan pembinaan kepada petani di masa pandemi Covid-19 ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close