Kementan: UU Ciptaker Bertujuan Strategis dalam Menyejahterakan Petani
Jumat, 23 Oktober 2020 – 18:07 WIB
Sebelumnya, Omnibus Law UU Cipta Kerja klaster pertanian sempat menimbulkan polemik di kalangan pengamat karena dianggap berpotensi memperluas impor pangan.
Padahal, hingga saat ini prioritas utama dalam memenuhi kebutuhan pangan adalah produksi dalam negeri yang sejalan dengan rumusan UU Pangan Pasal 3.
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa, pemenuhan kebutuhan pangan berdasarkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan.
Dengan basis itu maka pemenuhan kebutuhan pangan dalam negeri tetap mengutamakan produksi dalam negeri. (ikl/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: