Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementerian ATR/BPN Dorong Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sulteng Melalui GTRA

Jumat, 28 Mei 2021 – 19:38 WIB
Kementerian ATR/BPN Dorong Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sulteng Melalui GTRA - JPNN.COM
Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra menghadiri Rakor GTRA Sulawesi Tengah bertema "Koordinasi, Kolaborasi dan Sinkronisasi Antar Stakeholders dalam Reforma Agraria untuk Kemakmuran Rakyat” di Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (27/5). Foto: Humas Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, PALU - Percepatan penyelesaian masalah tanah untuk rehabilitasi pasca-bencana menjadi salah satu perhatian pemerintah.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut mengambil peran melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Sulawesi Tengah yang mempunyai tugas dalam mengatasi ketimpangan pemilikan dan pemanfaatan tanah yang terjadi akibat bencana alam.

Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra mengatakan peran lintas sektor untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi Kota Palu dan sekitarnya setidaknya terdapat lima tahapan.

Pertama, penetapan lokasi untuk pembangunan huntap dan kebutuhan rekonstruksi pada Pemprov Sulawesi Tengah. Kedua, penyelesaian masalah sosial. Ketiga, penyusunan masterplan kota satelit pada Pemkot Palu.

Keempat, pembangunan huntap dan infrastruktur pada Kementerian PUPR dan Kementerian ATR/BPN berperan untuk melakukan mediasi dalam menyelesaikan persoalan tanah di lokasi huntap. 

“Kelima, melakukan legalisasi aset bagi penerima huntap,” ujar Surya Tjandra dalam Rapat Koordinasi (Rakor) GTRA Sulawesi Tengah yang mengusung tema "Koordinasi, Kolaborasi dan Sinkronisasi Antar Stakeholders dalam Reforma Agraria untuk Kemakmuran Rakyat” di Hotel Sutan Raja, Palu, Kamis (27/5/2021).

Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau yang hadir secara daring pada kesempatan ini menjelaskan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yakni PP Nomor 18 Tahun 2020 lebih membuka ruang dengan memperluas objek kegiatan Reforma Agraria.

“Konsep penguasaan Hak Pengelolaan (HPL) dapat diberikan hak atas tanah, dengan konsep ini dapat memperluas objek kegiatan Reforma Agraria juga dapat mempercepat proses rekonstruksi Sulteng karena dengan demikian tidak terpaku dengan Redistribusi Tanah saja tetapi kita dapat lakukan yang disebut distribusi manfaat,” ujar Andi.

Wamen ATR/Waka BPN Surya Tjandra mengatakan peran lintas sektor untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi Kota Palu dan sekitarnya terdapat lima tahapan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close