Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementerian ATR/BPN Gandeng BTN Siapkan Solusi Penyelesaian Sertifikat Rumah Rakyat

Kamis, 13 Oktober 2022 – 23:43 WIB
Kementerian ATR/BPN Gandeng BTN Siapkan Solusi Penyelesaian Sertifikat Rumah Rakyat - JPNN.COM
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk. melakukan kemitraan strategis terkait pertanahan. Foto dok BTN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk. melakukan kemitraan strategis terkait pertanahan.

Kerja sama tersebut ditargetkan mempercepat proses penyelesaian sertifikat milik debitur serta calon debitur BTN.

Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto mengatakan kemitraan dalam percepatan persertipikatan rumah untuk rakyat ini dilaksanakan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hadi menjelaskan dengan adanya percepatan tersebut juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa aman bagi masyarakat Indonesia.

Termasuk, lanjutnya, mencegah timbulnya sengketa dan konflik pertanahan.

“Kerja sama ini dilaksanakan untuk mendukung persertipikatan khususnya bagi perumahan masyarakat berpenghasilan rendah. Tujuannya, agar mereka bisa tersenyum manis karena selain memiliki rumah, mereka juga memiliki kepastian hukum hak atas tanah,” tutur Hadi, Kamis (13/10).

Adapun, kemitraan tersebut ditandai dengan penandatanganan MoU antara BTN dan Kementerian ATR/BPN tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Bidang Agraria/Pertanahan dan Tata Ruang serta Jasa dan Layanan Perbankan.

Dalam kesempatan yang sama, juga ditandatangani dua Perjanjian Kerja Sama terkait lingkup kerja tersebut di Gedung Kementerian ATR/BPN.

Para pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN akan dapat memanfaatkan fasilitas KPR BTN untuk memiliki rumah layak huni.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News