Kementerian ATR/BPN Konsisten Percepat Penyelesaian Konflik Kawasan Nonhutan
Mengejar Target Reforma AgrariaPerinciannya, yakni 6 aset negara/PTPN, 20 hak guna usaha (HGU) dan 1 hak guna bangunan (HGB) swasta, 1 lokasi transmigrasi, dan 2 tanah objek reforma agraria (TORA), dan satu objek pelepasan kawasan hutan, dan satu tukar menukar kawasan hutan.
Oleh karena itu, guna membangun komunikasi yang positif serta berimbang, dibentuklah tim yang dilengkapi dengan strategi komunikasi dan fokus kerja serta beranggotakan tim KSP, Kementerian ATR/BPN dan KLHK.
Moeldoko menjelaskan beberapa fokus program yakni penyelesaian konflik kawasan hutan dan nonhutan, legalisasi dan redistribusi, pemberdayaan serta penguatan kebijakan Reforma Agraria.
“Progres yang ada patut diapresiasi bersama dan menjadi pembelajaran menangani penyelesaian di lokasi-lokasi lainnya. Sebuah perkembangan yang sangat positif,” tutur Moeldoko.
Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau memaparkan sejumlah keberhasilan yang telah dicapai kementerian.
Dia menjelaskan pihaknya membagi kawasan menjadi dalam tiga prioritas.
Pada prioritas satu, telah dilakukan penanganan dan penyelesaian konflik sebanyak 16 kasus pada tahun 2021 sehingga pelaksanaan redistribusi tanah pada 2021.
Pada prioritas dua, telah dilakukan penanganan dan penyelesaian konflik sebanyak delapan kasus pada tahun 2021 sehingga pelaksanaan redistribusi tanah pada 2022.