Kementerian ATR/BPN Tertibkan Pelanggaran Tata Ruang di Sultra, Langsung Disegel
jpnn.com, KENDARI - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan fasilitasi penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Hal iin dilakukan Kementerian ATR/BPN demi mewujudkan penataan ruang yang berdaya guna, berkualitas, dan berkelanjutan.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN Andi Renald mengatakan persoalan tata ruang di suatu wilayah dapat menghambat pertumbuhan ekonomi, laju investasi, percepatan pembangunan dan pelaksanaan otonomi daerah.
Karena itu diperlukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan apakah ada pelanggaran tata ruang atau tidak.
"Diharapkan dengan adanya penertiban ini Provinsi Sulawesi Tenggara atau Kota Kendari dapat menjadi model untuk dapat ditiru oleh kota lainnya, dan dibenahi agar dapat digunakan kembali sesuai dengan fungsinya atau fasilitas yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat," kata Andi Renald dalam acara Rapat Tindakan Penertiban terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, di Hotel Claro, Kota Kendari, Rabu (11/11).
Menurut Andi, pemerintah pusat akan terus memfasilitasi, melakukan pengawasan dan pembinaan terkait penataan ruang yang dilaksanakan pemda. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan tata ruang khususnya Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tenggara Iljas Tedjo, mengapresiasi sinergitas yang dibangun antara pemerintah pusat dan daerah dalam penertiban indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang khususnya di Kota Kendari dan Kabupaten Konawe.