Kementerian ESDM Dukung Langkah Pemerintah Menuju Ekonomi Hijau
Regulasi itu, di antaranya Peraturan Presiden mengenai pembelian energi baru terbarukan yang akan membuat harga setrum bersih kian kompetitif dan mampu bersaing dengan energi fosil.
"Kami juga ingin memberikan kemudahan dalam perizinan berusaha yang berasal dari kementerian-kementerian terkait," ungkapnya.
Dalam peta jalan transisi energi menuju netral karbon, pemerintah menegaskan tambahan pembangkit listrik hanya berasal dari pembangkit energi baru terbarukan setelah 2030.
Mulai 2035 pembangkit listrik akan didominasi oleh energi baru terbarukan variabel dalam bentuk tenaga surya, diikuti tenaga angin dan arus laut pada tahun berikutnya.
Kemudian, tenaga nuklir akan masuk dalam sistem pembangkitan mulai 2049.
Hidrogen juga akan dimanfaatkan secara gradual mulai 2031 dan secara masif pada 2051.
Pemerintah memastikan ekonomi akan tetap tumbuh meski Indonesia dihadapkan pada tantangan transisi energi yang menuntut penggunaan energi bersih dan teknologi modern dalam sektor industri, transportasi, hingga pembangkit listrik. (mcr28/jpnn)