Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementerian ESDM Hentikan Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan PT TMM

Jumat, 11 Februari 2022 – 16:57 WIB
Kementerian ESDM Hentikan Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan PT TMM - JPNN.COM
Kementerian ESDM. ILUSTRASI. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan PT Tambang Mineral Maju (PT TMM), di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Keputusan tersebut terlampir dalam surat dengan nomor B-571/MB.05/DJB.B/2022, tertanggal 7 Februari 2022, yang didatangi langsung secara elektronik oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Ridwan Djamaluddin.

Surat tersebut merupakan tembusan langsung ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Inspektur Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Kemudian Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara, Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral hingga Plt. Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batu Bara.

“Menindaklanjuti surat kami Nomor B-1435/MB.05/DJB.B/2021 tanggal 20 Desember 2021 perihal Peringatan Atas Keterlambatan Penyampaian RKAB dan nomor T-5/MB.04/DBM.OP/2022, tanggal 4 Januari 2022 perihal Surat Teguran Terkait Penyampaian RKAB 2022, dengan ini disampaikan sampai dengan 31 Januari 2022, Saudara belum menyampaikan RKAB Tahun 2022,” bunyi surat tersebut.

Dalam Surat tersebut dijelaskan juga jika pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi, sebagaimana terlampir dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara.

“Pemegang PKP2B Tahap Operasi Produksi, Kontrak Karya Tahap Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi dilarang melakukan kegiatan konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan, termasuk kegiatan eksplorasi lanjutan sebelum RKAB Tahunan disetujui, sesuai ketentuan pada pasal 66 huruf i Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020,” demikian bunyi surat tersebut.

Selanjutnya, dalam surat tersebut PT TMM diminta juga untuk segera menyampaikan dokumen RKAB Tahun 2022 paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal surat ini.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan PT Tambang Mineral Maju (PT TMM), di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close