Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementerian Keuangan Kembali Memberikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai

Sabtu, 24 Juli 2021 – 10:57 WIB
Kementerian Keuangan Kembali Memberikan Relaksasi Penundaan Pembayaran Cukai - JPNN.COM
Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan kebijakan memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai. Sebelumnya, pada 2020 lalu, pemerintah juga telah memberikan relaksasi serupa. Foto/ilustrasi: Bea Cukai.

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu)  memutuskan kembali memberikan stimulus non-fiskal berupa penundaan pembayaran cukai dalam jangka waktu paling lama 90 hari kepada para pengusaha pabrik.

Hal itu dalam rangka menjaga keberlangsungan usaha dan cash flow industri hasil tembakau.

Dalam siaran pers resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu yang diterima, Sabtu (24/7), kebijakan ini juga sebagai tindakan responsif pemerintah dalam menindaklanjuti aspirasi oleh Asosiasi Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau terkait permohonan pemberian relaksasi pembayaran cukai.

Kebijakan ini telah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 93/PMK.04/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan Dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Sebelumnya, pada 2020 lalu, pemerintah juga telah memberikan relaksasi serupa melalui PMK Nomor 30/PMK.04/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.04/2017 tentang Penundaan Pembayaran Cukai untuk Pengusaha Pabrik atau Importir Barang Kena Cukai yang Melaksanakan Pelunasan dengan Cara Pelekatan Pita Cukai.

Namun demikian, pemberian relaksasi akan tetap ditangani oleh Bea Cukai secara cermat dengan memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.

Mengingat nilai cukai dengan penundaan pembayaran cukai ini cukup besar yaitu sebesar Rp 71 triliun (97 persen dari CK-1), dari 120 pabrik hasil tembakau (11 persen jumlah pabrik hasil tembakau), pada periode 1 Januari -31 Mei 2021.

Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK Nomor 93/PMK.04/2021 yaitu relaksasi penundaan pembayaran cukai 90 hari diberikan atas pemesanan pita cukai dengan penundaan yang belum dilakukan pembayaran cukai sampai dengan jatuh tempo penundaan pada saat peraturan ini berlaku (sejak 12 Juli 2021).

Pemesanan pita cukai dengan penundaan yang diajukan pada saat peraturan ini berlaku sampai 31 Oktober 2021.

Terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan (CK-1) yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2021, maka jatuh tempo ditetapkan pada 31 Desember 2021.

Untuk mendapatkan penundaan pembayaran cukai 90 hari, hal-hal yang harus dilakukan oleh pengusaha pabrik yaitu mengajukan permohonan perubahan SKEP Penundaan dan memperbarui jaminan dalam hal belum mencakup 90 hari dan belum mencantumkan perubahan SKEP Penundaan.

Kemudian, oleh Kantor Bea Cukai akan dilakukan perubahan SKEP Penundaan, menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan (BPJ), melakukan perekaman perubahan SKEP Penundaan pada aplikasi ExSIS dan menerbitkan persetujuan CK-1 dengan jangka waktu 90 hari atas CK-1 yang diajukan setelah diberikan perubahan SKEP Penundaan sampai dengan CK-1 tanggal 31 Oktober 2021.

Pemberian penundaan pembayaran akan diberikan setelah Kepala Kantor Bea Cukai atau Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan berdasarkan permohonan pengusaha pabrik yang juga menyerahkan jaminan kepada Bea Cukai yang akan dipergunakan untuk jangka waktu penundaan 90 hari. (*/jpnn)

Kementerian Keuangan kembali mengeluarkan kebijakan memberikan relaksasi penundaan pembayaran cukai. Pemberian relaksasi akan tetap ditangani Bea Cukai secara cermat dengan memegang prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan negara.

Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close