Kementerian LHK Akan Cabut Sanksi Pulau Reklamasi C dan D
Rabu, 06 September 2017 – 23:49 WIB
Kebijakan ini diambil dalam rapat koordinasi yang digelar secara tertutup di Kemenko Maritim dan Sumber Daya. Rapat tersebut dihadiri beberapa lembaga terkait.
Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat menyampaikan, untuk kelanjutan reklamasi kedua pulau tersebut, pihaknya masih menunggu surat resmi yang dikeluarkan Kementerian LHK.
"Kami masih tunggu, karena kami kan sudah mengajukan surat juga kepada kementerian," tandasnya. (dil/jpnn)