Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementerian LHK Akan Cabut Sanksi Pulau Reklamasi C dan D

Rabu, 06 September 2017 – 23:49 WIB
Kementerian LHK Akan Cabut Sanksi Pulau Reklamasi C dan D - JPNN.COM
Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar dan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat usai rapat di Kemenko Maritim, Rabu (6/9). Foto: M Adil/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akan mencabut sanksi administratif reklamasi Pulau C dan D pada pekan ini.

Kebijakan ini diambil setelah adanya perbaikan yang dilakukan pihak pengembang dalam pelaksanaan reklamasi.

Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan, ada 11 poin yang harus dibenahi pengembang Pulau C dan D. Seluruh poin tersebut sudah diperbaiki, sehingga moratorium pun dicabut.

"Terkait sanksi administratif Pulau C dan D dalam catatan LHK bulan Mei tahun lalu ada 11 poin dan semua sekarang sudah diselesaikan," ujarnya di Kantor Menko Maritim, Jalan MH Thamrin, Rabu (6/9).

Menurut Siti, saat ini pencabutan sanksi tersebut masih dalam proses. Pihaknya akan mengeluarkan surat secara resmi untuk pencabutan sanksi pada pekan ini.

"Ini baru akan dicabut, SK-nya lagi dibuat. Pekan ini sudah keluar," katanya.

Sementara untuk sanksi administratif Pulau G, pihaknya masih mendalami lagi. Karena permasalahan antara keduanya berbeda.

"Pulau G sanksinya berbeda. Itu harus didalami lagi. Saya minta tim bekerja," ucapnya.

Jalan menuju terealisasinya reklamasi di Teluk Jakarta semakin mulus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close