Kementerian LHK Tambah Ruang Terbuka Hijau di Jakarta
Hutan kota merupakan salah satu bentuk ruang terbuka hijau yang sangat diperlukan lingkungan perkotaan. Hutan di perkotaan memiliki banyak fungsi, diantaranya untuk mengatur tata air, menyegarkan udara, menurunkan suhu mikro, dan mengurangi kebisingan.
“Karena perannya yang cukup penting dalam menyangga kehidupan, hutan kota merupakan salah satu fasilitas publik yang wajib dimiliki setiap kota,” tutur Siti.
Banyak kota-kota besar di Indonesia, termasuk DKI Jakarta, belum memiliki hutan kota yang memadai. Sesuai Peraturan Pemerintah No.63 Tahun 2002 tentang hutan kota, sebuah kota seharusnya memiliki hutan kota paling sedikit 10 persen dari luas total wilayahnya.
Menteri Siti Nurbaya menjelaskan bahwa hutan tersebut tidak harus berada dalam satu lokasi. Bisa terpencar-pencar di setiap sudut kota. Luas total hutan kota di Jakarta yang telah ditetapkan berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta mencapai 149,76 ha.
“KLHK terus mendorong dan mendukung angka ini agar terus bertambah, karena masih kurang jika dibandingkan dengan luas wilayah DKI Jakarta yakni 66 ribu hektar lebih,” imbuh Menteri Siti.
Pada kesempatan ini, Menteri LHK Siti Nurbaya kembali mengingatkan bahwa Presiden Joko Widodo telah menetapkan pencanangan masyarakat agar menanam 25 pohon selama seumur hidup. Melalui gerakan tanam dan pelihara 25 pohon, diharapkan kegiatan penanaman pohon bukan hanya kebutuhan dan aktivitas dengan periode yang terbatas, melainkan dapat menjadi gaya hidup bagi bangsa kita.
“Melalui penanaman pohon pada aset tanah KLHK oleh rimbawan di jajaran KLHK, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan Perhutani, dapat memberikan kontribusi dalam menambah ruang terbuka hijau, mengurangi tingkat pencemaran udara, mencegah pemanasan global, dan menciptakan lingkungan hidup yang sehat,” pungkas Menteri Siti. (adv/jpnn)