Kementerian Pertanian Kerja Sama Lintas Sektor Tangani Stunting
“Katakanlah 34 propinsi, 582 kabupaten kota yang rawan berapa, kita sama - sama konsentrasi, apalagi teman – teman dari kabupaten dan propinsi, kita harus bersatu, kita maping data yang benar, kita fokus pada data itu,pada daerah rawan yang kita miliki, kita harus saling melengkapi,saya yakin bisa” tegas Syahrul.
FSVA merupakan peta tematik yang menggambarkan visualisasi geografis dari hasil analisa data indikator kerentanan terhadap kerawanan pangan. FSVA disusun menggunakan sembilan indikator yang mewakili tiga aspek ketahanan pangan, yaitu ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan pangan.
FSVA memberikan rekomendasi kepada pembuat keputusan dalam penyusunan kebijakan dan program intervensi baik di tingkat pusat dan daerah dengan melihat indikator utama yang menjadi pemicu terjadinya kerentanan terhadap kerawanan pangan.
Sementara, Kepala Badan Ketahanan Pangan Kementerian Pertanian, Agung Hendriadi mengatakan situasi ketahanan pangan di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan, jika dibandingkan dengan FSVA 2015, terdapat 177 Kabupaten yang mengalami peningkatanan status ketahanan pangan.
“Berdasarkan hasil FSVA 2018, ada 426 kabupaten dan kota atau 82,9 % di Indonesia, yang sudah masuk katergori daerah tahan pangan, jika disbanding 2015, ada peningkatan status ketahanan pangan di 177 kabupaten” terang Agung.
Lebih lanjut Agung menjelaskan, pengentasan rawan pangan juga kemiskinan termasuk stunting harus dikerjakan bersama – sama sesuai dengan kebutuhan di lapangan. Intervensi program diarahkan untuk menyelesaikan permasalahan yang menjadi factor penyebab kerentanan pangan.
“Sinergitas lintas sektor telah dilakukan, dan kita bersama-sama sepakat untuk bekerja bersama. Sebelum penandatanganan ini, proses memperkuat sinergitas telah kita lakukan dalam bentuk FGD mensinergikan program” kata Agung.
Adapun Kementerian dan Lembaga lain yang ikut terlibat dalam penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tersebut adalah Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam negeri, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Serta Lembaga Ketahanan Nasional.(jpnn)