Kementerian PUPR Siapkan Strategi Khusus Mempercepat Pembangunan Rumah Masyarakat
Ketua Panitia Penyelenggara yang juga Kasubdit Keterpaduan Penyelenggaraan Perumahan, Mitha Hasti menyampaikan kegiatan tersebut dilaksanakan selama tiga hari mulai 27 - 29 November 2023.
Maksud pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan TA 2023 dan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan TA 2024 adalah sebagai upaya percepatan penyelesaian kegiatan TA 2023 serta optimalisasi dan penajaman anggaran untuk pelaksanaan kegiatan TA 2024.
Sementara itu, tujuan pelaksanaan kegiatan Rapat Koordinasi Percepatan Pelaksanaan Kegiatan TA 2023 dan Persiapan Pelaksanaan Kegiatan TA 2024, antara lain percepatan progres pelaksanaan kegiatan untuk mencapai prognosis sampai dengan akhir Desember TA 2023.
Kemudian identifikasi permasalahan/kendala dalam proses pelaksanaan pembangunan, percepatan pelaksanaan serah terima aset, percepatan tindak lanjut penyelesaian hasil temuan BPK, BPKP, dan Inspektorat Jenderal dan Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109 Tahun 2023 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran atas Pekerjaan yang Belum Diselesaikan Pada Akhir Tahun Anggaran.
"Kami juga melaksanakan identifikasi segala Kemungkinan Risiko dan Mitigasi yang dilakukan dalam menghadapi TA 2024, identifikasi kebutuhan dalam rangka persiapan revisi pertama TA 2024, pembahasan finalisasi usulan penetapan lokasi perumahan penerima Bantuan Pembangunan PSU TA 2024 serta reviu dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Rumah Swadaya TA 2023," sebutnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Auditor Inspektur VI Inspektorat Jenderal Kementerian PUPR, Sekretaris Direktorat Jenderal Perumahan Direktur Rumah Susun.
Kemudian Direktur Rumah Khusus, Direktur Rumah Swadaya, Direktur Rumah Umum dan Komersial, Direktur Kepatuhan Internn para Kepala Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan, para pejabat administrator di lingkungan Ditjen Perumahan.
Selain itu juga hadir para Kepala Seksi Wilayah Balai P2P, para Kepala Satuan Kerja Penyediaan Perumahan Provinsi dan para PPK Satuan Kerja Penyediaan Perumahan. (mrk/jpnn)