Kementrian PAN Dorong Pejabat Karier jadi Wakil Kada
Rabu, 07 Juli 2010 – 09:09 WIB
“Revisi UU 32 sekarang belum selesai, dengan demikian sekda yang mau maju harus mengikuti aturan main yang sudah ada. Harus mundur dari jabatan dan juga punya dukungan partai politik,” ungkapnya.
Tasdik juga menjelaskan, jabatan wakil kepala daerah yang dimungkinkan diduduki politisi dinilai tidak laik lagi diberlakukan. Pasalnya, netralitas PNS sangat mudah dipengaruhi oleh intervensi politik. Padahal, sistem regulasi yang diberlakukan pemerintah sudah sangat ketat mengikat PNS.
Namun nyatanya, aturan tersebut tetap dilanggar juga. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian PAN & RB tengah menggodok aturan baru, di mana wakil kepala daerah (wagub, wabup, wakil walikota) berasal dari pejabat karir atau PNS.