Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kementrian PAN Dorong Pejabat Karier jadi Wakil Kada

Rabu, 07 Juli 2010 – 09:09 WIB
Kementrian PAN Dorong Pejabat Karier jadi Wakil Kada - JPNN.COM
Hanya saja, kata TAsdik, sampai saat ini revisi UU Nomor 32 tahun 2004 masih belum rampung. Akibatnya, Sekda yang ikut maju sebagai calon di Pemilukada harus mengikuti aturan masih diberlakukan, antara lain  harus mundur dari jabatannya lebih dahulu saat proses pencalonan, serta tetap harus punya dukungan parpol sebagai perahu untuk pencalonannya.

“Revisi UU 32 sekarang belum selesai, dengan demikian sekda yang mau maju harus mengikuti aturan main yang sudah ada. Harus mundur dari jabatan dan juga punya dukungan partai politik,” ungkapnya.

Tasdik juga menjelaskan, jabatan wakil kepala daerah yang dimungkinkan diduduki politisi dinilai tidak laik lagi diberlakukan. Pasalnya, netralitas PNS sangat mudah dipengaruhi oleh intervensi politik.  Padahal, sistem regulasi yang diberlakukan pemerintah sudah sangat ketat mengikat PNS.

Namun nyatanya, aturan tersebut tetap dilanggar juga. Untuk mengatasi masalah tersebut, Kementerian PAN & RB tengah menggodok aturan baru, di mana wakil kepala daerah (wagub, wabup, wakil walikota) berasal dari pejabat karir atau PNS.

JAKARTA – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN &RB) terus mendorong upaya agar posisi jabatan wakil kepala

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close