Kemhan Bantu Kebijakan Pertahanan Pemda
Sabtu, 04 Agustus 2012 – 12:40 WIB
Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002, tentang Pertahanan Negara, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan pertahanan negara disusun melalui pemberdayaan segenap sumber daya nasional, untuk ditransformasikan menjadi kekuatan pertahanan negara.
‘’Saya akan mulai bertugas di NTB usai lebaran,’ kata pria murah senyum ini.
Sementara, Direktur Utama Lombok Post H Ismail Husni cukup mengapresiasi adanya intansi vertikal Kemhan. Menurutnya, terbentuknya korda di tiap daerah maka kebijakan pertahanan pemda yang sebelumnya dihandle Korem sangat terbantu. ‘’Mudah-mudahan dengan adanya Korda ini, sinkronisasi kebijakan pertahanan lebih bagus,’’ harapnya. (mis)